Pengoplosan gas elpiji 3 kg dengan gas elpiji 12 kg sudah menjadi berita di hampir seluruh stasiun televisi setiap harinya. Para oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan kebijakan pemerintah sebagai ladang bisnis yang ternyata cukup menjadi trend sekarang. Mengapa tidak? Harga dari elpiji 3 kg hanya Rp. 13.000,- dan harga elpiji 12 kg Rp. 96.000,- s/d Rp. 100.000,-. Sang Pengoplos hanya butuh 4 tabung elpiji 3 kg dengan harga Rp. 52.000,- lalu dijual dengan harga normal. Lumayan ... Harga keselamatan masyarakat ternyata cuma sebesar selisihnya saja.
Tidak sampai disitu saja, seiring dengan berjalannya waktu IQ dari para pengoplos juga mengalami peningkatan. Pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu polisi di Bekasi menemukan praktek pengoplosan elpiji 50 kg. Selidik punya selidik, keuntungan dari pengoplosan elpiji ini sangat menjanjikan sekitar 2,6 miliar rupiah per bulan. Sangat lumayan, karena harga keselamatan masyarakat sedikit lebih berharga.
Untuk mengatasi tindakan seperti ini pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Butuh dukungan dari masyarakt untuk lebih mawas diri dan lingkungan.
Bagi diri sendiri, periksalah (kompas.com):
Tabung Elpiji
* Tabung mulus dan tidak penyok.
* Terdapat lambang Pertamina, kode produksi, nomor seri, water capacity, tara weight, test pressure, bulan dan tahun pembuatan, tanda SNI.
* Terdapat sablon yang menunjukkan bulan dan uji tabung serta emboss logo Pertamina pada badan tabung.
* Segel dalam keadaan baik.
* Tidak ada kebocoran pada sambungan tabung dengan katup serta sambungan tabung dengan regulator.
Kompor Gas
* Penampilan mulus dan tidak penyok.
* Memiliki tanda kode produksi, nama pabrik pembuat atau merek, nomor SNI kompor.
* Memiliki buku petunjuk garansi sesuai ketentuan produsen kompor dan sambungan selang karet.
* Pemantik berfungsi baik, tidak ada kebocoran, serta kondisi api baik (api berwarna biru).
Regulator
* Mempunyai tanda nama pabrik atau merek, nomor SNI regulator, bulan, dan tahun pembuatan.
* Tidak ada kebocoran pada badan regulator.
* Ukuran regulator harus pas dengan mulut tabung.
* Tuas regulator dapat berfungsi dengan baik.
Selang Karet
* Mempunyai serat benang atau serat kawat.
* Diameternya sesuai dengan sambungan regulator dan kompor.
* Mempunyai tanda merek produk, nominal ukuran lubang, bulan dan tahun produksi, juga nomor SNI selang.
* Tidak ada kebocoran pada selang dan sambungan ke regulator dan kompor.
Mulut Tabung (katup)
* Terbuat dari bahan kuningan.
* Diameter di bagian atas mulut tabung sesuai dengan bagian dalam regulator.
* Terdapat karet (rubber seal) pada lubang katup dengan kondisi halus, tidak mudah robek, sesuai dengan diameter dalam lubang katup.
* Terdapat tanda lambang Pertamina, kode pabrik, bulan dan tahun pembuatan, petunjuk tekanan kerja maksimum.
Anda sebagai masyarakat:
- Perhatikan lingkungan, bila ada yang mencurigakan segera laporkan. Contohnya: sering ada truk bolak-balik tetapi tidak ada pangkalan di sana.
"Kepedulian Anda, keselamatan Anda"
Sumber referensi: http://seruu.com/hukum-a-kriminal/polisi-temukan-praktik-pengoplosan-elpiji-50-kg/itemid-698 dan female.kompas.com edisi 05/08/2010.